JAKARTA: Kementerian Pertanian tengah merumuskan sanksi bagi perusahaan perkebunan kelapa sawit yang tidak menerapkan praktik perkebunan lestari sesuai dengan Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO).
Pedoman kinerja perkebunan yang tengah difinalisasi ini akan diberlakukan secara mandatory pada 2011.
Wakil Menteri Pertanian Bayu Krisnamurthi menyatakan sanksi yang akan diterapkan kepada perusahaan sawit tidak akan dicantumkan dalam ISPO.
"Jelas tidak dicantumkan dalam ISPO, tetapi akan dicari payung hukumnya sesuai dengan undang-undang yang berlaku," ujarnya di Jakarta kemarin.
Dia mengatakan sedang dievaluasi apakah sanksi yang akan diterapkan ke pengusaha sawit akan diterapkan dalam UU perkebunan, UU Lingkungan Hidup atau dalam UU Penanaman Modal.
Ketua Pelaksana Harian Komisi Minyak Sawit Indonesia (KMSI) Rosediana Suharto menyatakan dalam penilaian sesuai dengan ISPO akan dikelompokkan empat kategori A hingga D.
"Satu perusahaan akan mendapatkan nilai A jika nilai yang diperolehnya 80-100," katanya.
Dia mengatakan jika perusahaan mendapatkan nilai rendah akan diberi kesempatan selama 1 tahun untuk melakukan perbaikan. Akan tetapi, jika tidak juga dilakukan perbaikan, akan ada sanksi tegas yang akan diterapkan.
Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian Achmad Mangga Barani menyatakan sanksi yang diberlakukan akan sesuai dengan UU yang akan menjadi patokan saksi tersebut. Jika sanksi berada di bawah UU Perkebunan, maka sanksi yang diterapkan pada perusahaan yang melanggar ketentuan ISPO akan sesuai dengan UU tersebut.
Dia mencontohkan sanksi bisa ditentukan berupa peringatan hingga yang terberat yakni hukuman badan.
ISPO yang akan diterbitkan ini tetap mengacu pada prinsip dan kriteria produksi minyak sawit berkelanjutan yang telah dirumuskan Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO). "Meski demikian, tingkatannya akan lebih tinggi dibandingkan dengan RSPO karena ISPO yang membuat adalah pemerintah," tegasnya.
Kebijakan nasional yang mengacu pada ketentuan internasional ini akan dirumuskan dalam dua versi, yaitu ISPO untuk para pengusaha dan ketentuan terkait untuk pekebun rakyat.
