Welcome to PT. Perkebunan Nusantara XIII (Persero) As a Knowledge-Based Agribusiness Company
  DEPAN   KONTAK KAMI  PETA SITUS   
  Profil Perusahaan   Unit Kerja   Produk   Kinerja Komunitas   Penghargaan  
       
Produk Sawit RI Dikecualikan dari REACH
Sumber : Bisnis Indonesia
Update : 23 Juni 2010, Jam : 06:56:29
JAKARTA: Produk minyak sawit dan turunannya (fatty acid and glycerine) dari Indonesia dikecualikan dari Daftar Kandungan Zat Kimia Berbahaya Dalam Regulasi Komisi Eropa yaitu REACH (Registration, Evaluation, Authorization, and Restriction of Chemicals).

REACH merupakan regulasi yang mengatur tentang bahan-bahan kimia dan penggunaannya secara aman. Regulasi ini mensyaratkan produsen dan importir di wilayah Uni Eropa melakukan registrasi atas produk yang menggunakan bahan kimia baik yang diproduksi maupun diimpor.

Keputusan pengecualian minyak sawit dan turunannya itu dari kewajiban registrasi tertuang dalam Pedoman untuk Annex V tentang Pengecualian dari kewajiban untuk pendaftaran (Guidance for Annex V, Exemptions from the Obligation to Register) yang diterbitkan European Chemicals Agency (ECHA). Pedoman itu dikeluarkan pada April 2010 lalu.

Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu mengatakan dengan pengecualian dari pendaftaran tersebut, maka hambatan tertentu bagi ekspor Indonesia yang semula ditimbulkan oleh kebijakan ini dapat dicegah.

Pasalnya, dalam pedoman sebelumnya, Uni Eropa tidak secara tegas mengategorikan produk minyak sawit sebagai produk yang bebas zat kimia sehingga menimbulkan kekhawatiran karena kebijakan ini dapat menimbulkan hambatan tertentu bagi eksportir Indonesia.

"Komisi Eropa sudah mengeluarkan produk minyak sawit dan turunannya dari kategori zat kimia berbahaya sehingga dikecualikan kewajiban untuk pendaftaran. Kami rasa ini berita baik bagi Indonesia karena kontribusi ekspor minyak sawit yang tinggi ke Uni Eropa", kata Mari melalui siaran pers yang diterima Bisnis, tadi malam.

Mari menjelaskan sejak Parlemen dan Dewan Uni Eropa (UE) menerbitkan regulasi No. 1907/2006 tentang REACH pada tanggal 18 Desember 2006, pemerintah terus melakukan upaya untuk memberikan perlindungan kepentingan Indonesia dalam perdagangan global dengan melobi Komisi Eropa.

Indonesia, kata dia, memiliki kepentingan yang sangat tinggi terhadap ekspor minyak sawit ke Uni Eropa. Pasalnya, nilai ekspor produk minyak sawit Indonesia ke negara-negara anggota Uni Eropa tercatat cukup besar dan terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.

Pada 2007, ekspor minyak sawit tercatat mencapai US$1,07 miliar dan pada 2008 meningkat dua kali lipat menjadi US$2,01 miliar, sementara pada 2009 sebesar US$ 2,26 miliar.




Copyright 2007 © PTPN13