16 April 2012 - 09:19:21 | Unit Kerja : Kantor Direksi | by : marihot | views : 1083
Digugat DPR, Dahlan Iskan Pantang Mundur
Jakarta - Sebanyak 38 anggota DPR melakukan interpelasi kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan soal keputusan Menteri BUMN No. KEP-236/MBU/2011 tentang pendelegasian kewenangan dianggap melanggar undang-undang.
Namun Dahlan tetap pada pendiriannya, bahwa pendelegasian kewenangannya (No. KEP-236/MBU/2011) tidak melanggar undang-undang.
"Ngapain dibela-bela, nggak lah.," kata Dahlan kepada detikFinance ketika ditanyakan langkap pembelaan terhadap interplasi anggota DPR, di kantornya, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (16/4/2012).
Dikatakan Dahlan, bahwa keputusan pendelegasian tersebut perlu. "Kalau tidak perlu ngapain dibuat," tegas Dahlan.
Ini sejalan dengan pendirian Dahlan dalam beberapa kali rapat kerja dengan Komisi VI DPR. Dahlan tegas menyatakan tidak ada aturan perundang-undangan dilanggarnya atas keluarnya Kepmen No. KEP-236/MBU/2011.
Sebelumnya, Sebanyak 38 Anggota DPR sudah menandatangani usulan penggunaan hak interpelasi bagi Menteri BUMN Dahlan Iskan terkait keputusan Dahlan No. KEP-236/MBU/2011.
Wakil Ketua Komisi VI, Aria Bima mengatakan ada 38 anggota DPR yang sudah setuju penggunaan hak tersebut. Mereka semua berasal dari tujuh fraksi yang ada, yakni Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai PDI Perjuangan, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai PAN, Fraksi Partai Hanura, Fraksi Partai PPP, dan Fraksi Partai PKS.
Sejumlah anggota DPR menilai keputusan Dahlan No. KEP-236/MBU/2011 melanggar peraturan yang lebih tinggi di atasnya. Di dalam aturan tersebut, Dahlan menyatakan pendelegasian sebagian wewenang Menteri BUMN, sebagai wakil pemerintah selaku pemegang saham BUMN, kepada pejabat eselon I Kementerian BUMN, dewan komisaris, maupun direksi BUMN.
Lewat keputusan ini, memang banyak birokrasi yang dipangkas Dahlan. Contohnya seperti penunjukkan direksi BUMN tanpa melalui mekanisme rapat umum pemegang saham (RUPS) dan tanpa mekanisme tim penilai akhir (TPA).
"Menteri BUMN Dahlan Iskan, sebagai pembantu Presiden, telah mengeluarkan suatu keputusan menteri yang secara substansial maupun legal-formal melanggar atau bertabrakan dengan peraturan perundangan di atasnya," kata Aria Bima.
Aria mengatakan, karena Kepmen ini, pejabat eselon I atau deputi kementerian BUMN dapat menunjuk direksi BUMN tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau mekanisme TPA (Tim Penilai Akhir). Hal ini telah terjadi dalam kasus penunjukan langsung direksi PT Garuda Indonesia Tbk, PT Pelni (Persero), PT RNI (Persero), dan PT Perkebunan Nusantara III (Holding).
Menurut Aria yang anggota Fraksi PDIP ini, Kepmen BUMN No. KEP-236/MBU/2011 tersebut juga mengamandemen atau meniadakan ketentuan yang tercakup dalam peraturan perundangan yang berada di atasnya. Sehingga jika dibiarkan akan mengacaukan tata urutan peraturan perundangan, selain bertentangan dengan UU No. 10/2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan.
http://finance.detik.com/read/2012/04/16/081508/1893004/4/digugat-dpr-dahlan-iskan-pantang-mundur