PT. Perkebunan Nusantara XIII (Persero) As a Knowledge-Based Agribusiness Company
Bahasa : en / id

23 April 2012 - 09:26:42 | Unit Kerja : Kantor Direksi | by : marihot | views : 1046

Tahun 2014, 140 BUMN Dipangkas Menjadi 95

RMOL.Program perampingan BUMN diklaim lebih banyak man­faatnya ketimbang kelema­han­nya. Sosia­lisasi ini melibat­kan berbagai pi­hak, terutama mengakomodir ke­pentingan serikat pekerja BUMN.

Deputi Bidang Restrukturisasi dan Perencanaan Strategis Ke­men­terian BUMN Pandu Dja­janto mengatakan, program pe­ram­pingan (rightsizing)  BUMN pada 2014 akan menyebabkan jumlah BUMN menjadi 95 pe­rusahaan.

“Saat ini jumlah BUMN sekitar 140 perusahaan. Pada 2014 di­harapkan jumlah BUMN menjadi 95 perusahaan,” ujarnya.

Menurut dia, program peram­pingan BUMN yang belum terea­li­sasi sesuai target waktu, maka akan dialihkan ke periode beri­kutnya. Jadi, program tersebut akan terus berlanjut meski Ke­men­terian BUMN tidak lagi di­nakhkodai Dahlan Iskan.

“Saat ini master plan BUMN 2010-2014 sedang dalam proses revisi untuk menyesuaikan de­ngan perkembangan terkini,” kata Pandu.

Ia menuturkan, program pe­ram­pingan memiliki beberapa manfaat, di antaranya memper­baiki struktur permodalan dan membuka peluang pendanaan untuk ekspansi bisnis.

Namun demikian, menurut dia, masih ada beberapa kendala dan permasalahan yang dihadapi dalam perampingan BUMN, di antaranya adanya peraturan perundang-undangan yang tidak sinkron.

“Kondisi itu sering berdampak pada hilangnya momentum se­hingga kajian perampingan BUMN menjadi tidak up to date,” katanya.

Kendala lainnya adalah belum adanya visi yang sama antar instansi atau lembaga yang terkait tentang program restrukturisasi BUMN, adanya resistensi dari berbagai kalangan baik internal maupun eksternal.

“Selain itu, program peram­pingan BUMN tidak hanya ber­ada di bawah kendali Kemen­terian BUMN, tetapi juga meli­bat­kan instansi pemerintah yang lain,” katanya.

Berkaitan dengan hal itu, kata dia, diperlukan sosialisasi yang intensif untuk menyamakan per­sepsi mengenai tujuan dari pelak­sanaan perampingan BUMN, koordinasi antarinstansi atau lem­baga, dan penerbitan instruksi pre­siden (inpres) tentang peram­pingan BUMN.

Presiden Federasi Serikat Pe­kerja Pertamina Bersatu (FSPPB) Ugan Gandar menanggapi positif perampingan BUMN. Namun sebelum program itu dijalankan, pihaknya meminta agar anak-anak perusahaan Pertamina ber­gabung kembali menjadi satu. Alasannya, agar lebih efisien dan mencegah kepemilikan saham dikuasai asing. Hal itu sangat penting bagi ketahanan energi masa depan.

“Ketika menjadi anak perusa­haan, maka kepemilikan saham tidak bisa dimiliki 100 persen. Saat ini, kepemilikan saham pe­merintah di anak perusahaan Per­tamina kurang dari 50 per­sen. Kondisi ini sangat memba­haya­kan. Hulu dan hilir harus diga­bung lagi, bukan malah di­pecah-pecah,” tutur Ugan ke­pada Rak­yat Merdeka, Kamis (19/4).


http://ekbis.rmol.co/read/2012/04/22/61391/Tahun-2014,-140-BUMN-Dipangkas-Menjadi-95-



Berita : Terkait